Jika Tak Diperpanjang, BUMN Harus Siap Garap Tambang Freeport
JAKARTA - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Kardaya Warnika mengungkapkan, perusahaan BUMN memiliki potensi
besar untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah menggarap wilayah
kerja pertambangan milik PT Freeport Indonesia. Dengan catatan, kontrak karya perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tidak diperpanjang.
Kardaya menyebutkan, perusahaan BUMN tambang seperti PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) telah menyampaikan minatnya untuk melanjutkan kegiatan pertambangan milik Freeport Indonesia.
"Ada BUMN yang berminat yaitu Inalum dan Antam saya kira berminat," kata Kardaya di Ruang Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Kardaya melanjutkan, perusahaan pelat merah seperti Antam dan Inalum memiliki pengalaman yang cukup dalam kegiatan pertambangan. Namun, Kardaya menegaskan, BUMN pertambangan bisa terus melayangkan minatnya ke pemerintah dalam hal meneruskan kegiatan pertambangan.
"Migas sekarang kalau putus kontraknya, maka diberikan ke Pertamina. Kalau yg sekarang (existing) masih berminat lagi, ya dekatin BUMN nya. Itu kalau menurut saya sudah lebih condong ke amanat Pasal 33 UUD 1945," tandasnya.
Kardaya menyebutkan, perusahaan BUMN tambang seperti PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) telah menyampaikan minatnya untuk melanjutkan kegiatan pertambangan milik Freeport Indonesia.
"Ada BUMN yang berminat yaitu Inalum dan Antam saya kira berminat," kata Kardaya di Ruang Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Kardaya melanjutkan, perusahaan pelat merah seperti Antam dan Inalum memiliki pengalaman yang cukup dalam kegiatan pertambangan. Namun, Kardaya menegaskan, BUMN pertambangan bisa terus melayangkan minatnya ke pemerintah dalam hal meneruskan kegiatan pertambangan.
"Migas sekarang kalau putus kontraknya, maka diberikan ke Pertamina. Kalau yg sekarang (existing) masih berminat lagi, ya dekatin BUMN nya. Itu kalau menurut saya sudah lebih condong ke amanat Pasal 33 UUD 1945," tandasnya.
Comments